Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 27/09/2017, 14:42 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K (46) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Mejelis Hakim, Sun Basana Hutagalung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tangerang, Rabu (27/9/2017).

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan menjalankan rehabilitasi dan ditempatkan di RSKO. Masa hukuman itu dikurangi dengan rehabilitasi yang sudah dilakukan terdakwa sebelumnya," ucap Majelis Hakim.

Terkait hal itu pihak Iwa mengaku menerima putusan dari Majelis Hakim.

"Yang Mulia mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hukum kami," kata Iwa K.

"Kami menerima keputusan itu dengan keinginan Iwa untuk sembuh," sahut kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

[Baca juga: Iwa K Siap Hadapi Sidang Putusan]

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 20 September 2017 lalu.

JPU menuntut pelantun "Nombok Dong" itu dengan hukuman 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.  

[Baca juga: Iwa K Divonis Rabu Ini, Berikut Perjalanan Kasus Ganjanya]

Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB. Saat itu Iwa hendak terbang menuju Makassar.

Atas perbuatannya, Iwa K dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com