TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Iwa Kusuma atau Iwa K mengajukan permohonan klemensi atau keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017),
Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu mengatakan pihaknya mengajukan keringanan hukuman supaya Iwa bisa segera kembali bekerja.
"Yang paling penting Iwa ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua sembilam tahun. Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi," ujar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017).
"Supaya hakim melihat kalau Iwa ini terlalu lama ditahan itu ada anaknya," lanjut Chris.
Selain alasan itu, kuasa hukum Iwa juga menilai bahwa tuntutan jaksa masih terlalu berat untuk pelantun "Malam Indah" itu.
"Yang pasti lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi tidak mau Iwa bebas tidak. Karena ada aturannya. Tapi lebih ringan dari tuntutan jaksa," ucapnya.
[Baca juga: Iwa K Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi ]
Sebelumnya Iwa K dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata jaksa.
[Baca juga: Iwa K Jadi Lebih Tenang Setelah Rehabilitasi ]
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Iwa K menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri. Jaksa menyatakan tidak menemukan indikasi Iwa K terkait jaringan narkoba.
“Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang," kata jaksa dalam dakwaannya.
[Baca juga: Jika Bebas, Iwa K Ingin Jadi Motivator ]
Atas perbuatannya, Iwa K dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB. Saat itu Iwa hendak terbang menuju Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.