JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menentukan nasib terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian pada Senin (7/5/2018) ini.
Majelis hakim akan menyampaikan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Dhani apakah diterima atau ditolak.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Dhani menyatakan surat dakwaan yang disusun dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.
Sementara dalam tanggapan eksepsi, jaksa Sarwoto meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Baca juga : Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Ahmad Dhani
Sarwoto mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani jauh dari materi perkara.
"Kami menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan itu jauh dari materi perkara," ujar Sarwoto.
Baca juga : Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani
Dalam sidang eksepsi sebelumnya, penasihat hukum Dhani meminta kepada JPU untuk menampilkan bukti screenshoot WhatsApp yang dikirimkan oleh Dhani kepada saksi Suryopratomo Bimo.
Bimo merupakan salah satu admin Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan. Ia bertugas mengunggah tweet yang kalimatnya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.
Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.