Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Teteskan Air Mata Usai Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/05/2018, 17:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Awalnya JPU mengungkap bahwa selama persidangan berlangsung, tujuh saksi telah memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Jeje, begitu ia biasa disapa, telah menggunakan narkoba jenis sabu pada 31 Desember 2017.

"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Nova.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Jennifer Dunn Berharap yang Terbaik

Jaksa pun mengungkap bahwa Jeje terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bahwa Jeje telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Satu,  menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana sudah diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova lagi.

Selanjutnya Jaksa Nova mengungkap tuntutannya, yakni delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Nova.

Jennifer pun meneteskan air mata mendengar tuntutan ini.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau