JAKARTA, KOMPAS.com - Dhawiya Zaida, putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, batal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan kasus narkotika yang menjeratnya. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahguna).
"Hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan," kata hakim ketua persidangan Dhawiya, Syafrudin Ainor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Karena itu, sidang akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 Juli 2018 mendatang.
"Oleh karena JPU pada hari ini belum siap menghadirkan saksinya, maka perkara Saudara berdua (Dhawiya dan kekasihnya Muhammad) diundur pada hari Selasa 3 Juli 2018," ucap Syafrudin.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Timur, Dhawiya Sembunyi di Balik Kipas
"Agenda persidangannya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," tambahnya.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Dhawiya yang baru, Reyno Yohanes Romein, mengakui memutuskan untuk tak menggunakan hak eksepsi itu dan meminta sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya.
"Sidang pertama sebenarnya enggak ditunda. Cuma sidang kemarin kami minta eksepsi di sidang berikutnya," ujar Reyno.
Dhawiya sebelumnya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.