Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Akan Hadirkan Sembilan Saksi dalam Sidang Narkotika Dhawiya Zaida

Kompas.com - 26/06/2018, 18:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Dhawiya Zaida (32).

Dhawiya merupakan putri bungsu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih.

"Ada sembilan saksi dari JPU, akan dihadirkan satu minggu dari sekarang, insya Allah Selasa depan, tanggal 3 Juli 2018," kata Hakim Ketua, Syafrudin Ainor, di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Saksi-saksi dari JPU itu terdiri dari tiga penyidik Polda Metro Jaya, Ketua RT perumahan tempat tinggal Dhawiya, dokter, dan beberapa orang lainnya.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Dhawiya Berubah Pikiran soal Nota Keberatan

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Dhawiya, Reyni Yohannes Romein, mengatakan bahwa pihak Dhawiya akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk saksi-saksi dari JPU.

"Sidang berikutnya, saya dan tim mungkin akan mmpersiapkan beberapa pertanyaan terhadap saksi-saksi," ucap Reyno.

"Mungkin akan dapat menemukan bukti-bukti pendukung, bukan sebagai hal-hal yang dituduhkan, gitu. Untuk saksi dari kami, itu nanti akan kami pikirkan bersama tim," imbuhnya.

Baca juga: Tiba di PN Jakarta Timur, Dhawiya Sembunyi di Balik Kipas

Sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan kakak iparnya, Chauri Gita, di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Saat ini Dhawiya Zaida mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sambil menjalani rangkaian sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau