JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria mengaku meminta maaf atas perbuatannya kepada ibunya.
"Permintaan maafnya, maksudnya buat mama," ujar Roro seusai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Roro mengungkapkan alasan permintaan maafnya. Roro berujar, ia tidak menyangka terjerat kasus narkoba hingga sampai di meja hijau.
"Karena saya enggak menyangka dari yang coba-coba ini, saya jadi seperti ini. Dan memang, saya sudah merasakan bagaimana susahnya hidup serba terbatas di dalam Rutan," kata Roro.
Baca juga: Tangis Penyesalan Roro Fitria
Selama kasus persidangan ini, Roro ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Roro Fitria Lebih Tegar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.