Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Prambanan Jazz Festival 2018 Dapat Penghargaan dari WAMI

Kompas.com - 20/08/2018, 16:49 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan penghargaan kepada Rajawali Indonesia Communication bertepatan dengan penyelenggaraan Prambanan Jazz Festival 2018, di komplek Taman Wisata Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (19/8/2018).

Manajer Operasional WAMI, Budi Yuniawan, menjelaskan Rajawali Indonesia Communication telah menunjukkan komitmennya untuk membayarkan hak royalti kepada para pencipta lagu di setiap konser yang diselenggarakan.

Penghargaan berupa plakat itu sebagai wujud apresiasi dari WAMI yang mewakili para pencipta lagu nasional maupun internasional.

"Karya pencipta lagu yang dipakai oleh bidang usaha, salah satunya konser musik, harus membayarkan hak royalti. Rajawali Indonesia Communication telah melakukan itu, di setiap penyelenggaraan konser-konsernya sejak 2016, " jelas Budi, Minggu sore.

Baca juga: Penonton Prambanan Jazz Festival 2018 Tembus 42.000 Orang

Kesadaran memberikan hak royalti itu, katanya, sama dengan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak cipta.

"Kami mengapresiasi mereka karena Rajawali turut membantu pemerintah, menghargai hak cipta melalui pembayaran royalti," jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depannya Rajawali Indonesia Communication terus mendukung upaya pemerintah tersebut.

CEO Rajawali Indonesia Communication Anas Syahrul Alimi, menyampaikan terimakasih kepada WAMI yang telah memberikan apresiasi atas kesadarannya membayarkan hak royalti pencipta lagu.

Baca juga: Diana Krall Tampil Eksklusif di Prambanan Jazz Festival 2018

"Terlepas dari kesadaran kami ini, memang masih ada silang singkarut persoalan hak cipta. Namun tentu saja kami akan selalu support Wami, supaya hak-hak para pencipta lagu itu bisa dipenuhi, " ungkap Anas.

Anas mengakui selama ini masyarakat belum semua paham dengan adanya hak royalti yang semestinya dibayarkan dalam penyelenggaraan usaha, seperti di konser, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan lainnya.

"Lagu-lagu yang dinyanyikan di mall, karaoke, konser, itu ada hak yang harus dibayar. Misalnya, lagu 'Rumah Kita' punya God Bless, berapa banyak itu dinyanyikan, hak penciptanya harus dibayar, " ucap Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah maupun pihak lain juga diharapkan mendukung produk-produk industri kreatif dari masyarakat. Ke depan masyarakat juga perlu diberi pemahaman tentang hak cipta tersebut.
Baca juga: Glenn Fredly Kenalkan Single Terbaru di Prambanan Jazz Festival 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau