Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Penulis Cerita Asli Benyamin Biang Kerok Akan Naik Banding

Kompas.com - 29/08/2018, 18:55 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin biang Kerok (1972), akan mengajukan kasasi atau naik banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatannya.

Sebelumnya, Syamsul menuding Falcon Pictures dan Max Pictures melanggar hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung. Dua rumah produksi itu yang membuat film Benyamin Biang Kerok besutan sutradara Hanung Bramantyo.

"Kami kemungkinan akan kasasi. Kami berpendapat apa yang kami pertimbangkan di pengadilan tingkat pertama masih relevan untuk diajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Bakhtiar menegaskan selama ini yang mereka permasalahkan adalah tentang hak cipta cerita, bukan hak atas film Benyamin Biang Kerok. Sementara menurut dia, majelis hakim lebih fokus ke perkara hak atas film sehingga menganggap PT Layar Cipta Karya Mas Film perlu dilibatkan.

Perusahaan tersebut merupakan pemilik terakhir film Benyamin Biang Kerok sebelum dijual ke Falcon Pictures dan Max Pictures.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Penulis Cerita Asli Benyamin Biang Kerok

"Bagi kami ini dua hal yang berbeda. Kan beda, masing-masing pihak berpendapatnya. Kami tetap menghormati apa yang majelis sampaikan, tapi kami tetap berpendirian dari awal seperti itu. Bagi kami ada unsur modifikasi dari cerita awal yang tahun 1972," ujar Bakhtiar.

Mereka bahkan berencana meminta bantuan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) untuk menguatkan proses naik banding nanti.

"Kami memandang bahwa kami merasa perlu pihak yang paling berkompeten dalam menilai hal ini karena kami juga berkepentingan untuk mendapatkan bukti baru untuk proses PK nanti, kalau misalnya proses di ini (pengadilan) bakal panjang," kata Bakhtiar.

Sebelumnya diberitakan, Syamsul menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta ceritaBenyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com