Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 07/09/2018, 09:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kekasih presenter Billy Syahputra, Hilda Vitria, akan mengajukan banding. Sebab, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan pembatalan pernikahan yang ia ajukan terhadap artis peran Kriss Hatta.

"Kami sangat menyayangkan majelis hakim menolak gugatan klien kami. Kami bakal ajukan banding," kata salah satu kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandi, di PA Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018).

Ia merasa banyak kejanggalan dalam buku nikah yang dijadikan bukti oleh pihak Kriss. Namun, menurur Rangga, majelis hakim justru tak mempermasalahkan hal itu, terlebih soal kesalahan penulisan, domisili, dan tanda tangan Hilda.

"Kalau kami melihat pokok perkara, majelis tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur," ujarnya.

"Terus (disebutkan) dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada. Ini tanda tangan Hilda ditembak, itu palsu, ibunya ditulis meninggal loh," kata Rangga lagi.

Ketua tim kuasa hukum Hilda, Endah Murnalita, menimpali merasa aneh hakim menilai permasalahan buku nikah Kriss dan Hilda hanya sebuah kesalahan administrasi.

"Ini sangat aneh, makanya kami akan banding. Terus pernikahannya katanya di Halim, kenapa buku nikah keluar di Jatiasih," ucap Endah.

"Berkali-kali pihak KUA Jatiasih juga enggak pernah hadir (jadi saksi). Jika ada yg tidak sesuai dengan hukum, Hilda minta kami melakukan banding," timpal Rangga.

Baca juga: Pernikahan Terbukti Sah, Kriss Hatta Segera Ceraikan Hilda Vitria

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau