Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria Merasa Ada Kejanggalan

Kompas.com - 07/09/2018, 16:28 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih pembawa acara Billy Syahputra, Hilda Vitria merasa ada yang janggal pada sidang putusan gugatan pembatalan pernikahnya dengan artis peran Kriss Hatta.

Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta, pada Kamis (6/9/2018).

Dengan begitu, pernikahan Kriss dan Hilda Vitria dinyatakan sah secara hukum.

"Aku masih menghormati keputusan hakim, aku di sini ada yang kejanggalan, karena bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang kongkret udah jelas nyata," kata Hilda saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

"Yang di mana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi," sambungnya.

Baca juga: Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria Akan Ajukan Banding

Hilda berpendapat, banyak kesalahan yang membuktikan bahwa pernikahannya dengan Kriss Hata tidak sah.

"Orangtua Hilda yang sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar, nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan enggak masuk akal gitu loh," ujar Hilda.

Hilda akan mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan majelis hakim menolak gugatan klien kami. Kami bakal ajukan banding," kata salah satu kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandi, di PA Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018) lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau