JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, menyebut pihak Hilda Vitria salah tafsir atas ditolaknya berkas pengajuan kliennya tersebut.
Ketika dihubungi via telepon, Senin (10/9/2018), Suheru mengatakan kalau kliennya tak ditolak secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa persyaratan administrasi.
"Kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak," ucap Suheru.
Menurut Suheru, ia mengajukan rekonvensi untuk memperbaiki beberapa berkas kliennya yang dirasa keliru.
Baca juga: Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria Merasa Ada Kejanggalan
"Kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," kata Suheru.
Suheru menambahkan, bahwa klaim kekalahan kliennya dari pihak Hilda Vitria karena terbawa euforia semata.
"Iya baper, ya sekarang humasnya (Pengadilan Agama Bekasi) saja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana," ungkap Suheru.
"Cuma mereka salah tafsir salah tangkap," lanjut Suheru.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengatakan, pihak Kriss Hatta salah mengartikan kemenangan atas kasus pernikahan dengan Hilda Vitria.
"Ternyata ditolak itu karena memang enggak pernah terjadi pernikahan apapun, nah cuma dari pihak Kriss Hattanya kan sudah 'alhamdulillah menang', cuma padahal dia juga ditolak," ucap Nikita saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.