Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nick Jonas dan Priyanka Chopra Sudah Dapatkan Surat Izin Menikah

Kompas.com - 09/11/2018, 18:30 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber People

KOMPAS.com - Tanggal pernikahan pasangan selebritas Nick Jonas (26) dan Priyanka Chopra (36) sudah semakin dekat. Mereka dikabarkan sudah mendapat surat izin menikah dari pengadilan.

Menurut The Blast, Jonas dan Chopra datang ke gedung pengadilan sipil di Beverly Hills untuk mengisi formulir yang diperlukan. Surat izin menikah itu kini sudah didapatkan.

Nick Jonas dan Priyanka Chopra berencana mencatatkan pernikahan mereka di Amerika dan India. Dengan demikian pernikahan mereka dianggap sah di negara asal masing-masing.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pasangan tentang tanggal pernikahan mereka. Namun surat izin menikah dari pengadilan itu menunjukkan bahwa mereka akan segera mengakhiri masa lajang.

Beberapa waktu lalu, Priyanka Chopra juga sudah menggelar pesta lajang dengan orang-orang terdekatnya di Amsterdam, Belanda.

Priyanka Chopra dan Nick Jonas bertunangan pada Juli lalu setelah dua bulan berpacaran. Jonas membeli cincin pertunangan di sebuah toko perhiasan Tiffany. Pada hari itu, toko tersebut ditutup agar Jonas biasa leluasa memilih.
 
Baca juga: Jelang Pernikahan dengan Nick Jonas, Priyanka Chopra Gelar Bridal Shower

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber People
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com