Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Beli Kokain di Belanda karena Rasanya Lebih Enak

Kompas.com - 27/12/2018, 14:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan tersangka Steve Emmanuel (35) membeli kokain dari Belanda.

"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," ucap Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride. Ia berujar bahwa kokain jenis itu memiliki kualitas yang baik.

"Hasil labortarium Mabes Polri, setelah dicek ternyata kokainnya memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia kami temukan dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujarnya.

Saat menggunakan kokain, kata Sodiq, pengguna akan mengalami sensasi senang dan gembira, karena efek stimulan yang terkandung dalam kokain tersebut.

"Tapi, itu membuat adiksi. Ke depan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," ujar dia.

Baca juga: Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Steve membawa kokain seberat 100 gram klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018. Kokain tersebut Steve lilit dengan baju dan ditaruh di koper.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan. Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Steve sudah menggunakan kokain tersebut sebanyak 8 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Baca juga: Steve Emmanuel: Jangan Tiru, Saya Menyesal Gunakan Kokain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau