JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kepolisian dari Polresta Jakarta Barat menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram saat menangkap artis peran Steve Emmanuel.
Steve ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
"(Barang bukti) satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Selain kokain, polisi juga mengamankan satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.
Saat tim melakukan penggeledahan di aparteman Steve, lanjut Argo, polisi langsung mendapati bullet yang berada di saku celana kanannya. Penggeledahan kemudian dilakukan ke seluruh kamar Steve.
"Lalu ditemukan barang bukti kokain yang dimasukkan ke dalam toples," ujar Argo.
Argo menambahakan bahwa penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Setelah itum polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan Steve, kokain tersebut dia bawa dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2011.
"(Kokain) dia bawa dari Belanda," kata Argo.
Baca juga: Polisi Tangkap Steve Emmanuel Terkait Dugaan Kepemilikan Kokain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.