Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Pulang ke Jakarta, Artis VA Akan Kembali Diperiksa Polisi Pekan Ini

Kompas.com - 08/01/2019, 15:47 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga hari diperbolehkan pulang, artis sinetron berinisial VA akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/1/2019).

VA yang ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, bakal dimintai keterangannya lagi sebagai saksi kasus dugaan prostitusi online.

"Diperiksa lagi Kamis. Nah, ini harus di-clear-kan, Kamis itu dia menjalani pemeriksaan tambahan bukan wajib lapor gitu," kata sahabat VA, artis peran Jane Shalimar, saat ditemui di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Ia juga memastikan VA nantinya didampingi dengan kuasa hukumnya. Namun, Jane tak akan menemani VA di sana.

Baca juga: Manajer Artis VA Tertipu Rp 20 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pejabat Polda Jatim

"Saya bilang, 'Saya mendampingi kamu hanya sampai sini. Setelah itu kamu akan konferensi dengan tim lawyer ini. Jadi Kamis nanti jangan berharap saya dampingi kamu ke sini ya'. Dia ya sudah enggak masalah," kata Jane.

Ibu satu anak ini menambahkan, kemungkinan masih ada hal yang perlu polisi cek lagi ke VA tentang kasus prostitusi online itu.

"Ada beberapa pertanyaan tambahan mungkin yang mau dipertanyakan kepada Vanessa, tapi saya enggak tahu. Yang jelas itu bukan wajib lapor seperti yang diberitakan," ujar Jane.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.

Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif 25 juta.

Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.

Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Eksploitasi Berlebihan terhadap VA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau