Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Foto Syur Artis VA Dibikin Sebelum Penangkapan

Kompas.com - 07/01/2019, 12:23 WIB
Andika Aditia,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari artis dengan nama berinisial VA, M Zakir Rasyidin, membantah bahwa foto syur kliennya di kamar mandi dibikin sesaat sebelum VA ditangkap polisi dengan dugaan terlibat prostitusi online.

Artis sinetron tersebut ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) siang.

Baca juga: Polisi: Artis VA Bebas untuk Sementara

Tak lama setelah penangkapan tersebut, foto VA itu tersebar di media sosial.

"Kata VA (foto syur itu diambil) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Desember lalu (2018)," ucap Zakir ketika dihubungi melalui telepon oleh Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Menurut Zakir, foto tersebut dibikin oleh salah satu artis yang pergi bersama VA ke Kuala Lumpur.

"Dia datang bersama dengan teman artisnya dan di sana dia (VA) ada kerjaan," ujar Zakir.

Karena itu, Zakir mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan foto tersebut.

Baca juga: Baru Dipulangkan, Artis VA Bakal Diperiksa Lagi Besok

Lanjut Zakir, penyebaran itu menyebabkan foto tersebut menjadi konsumsi publik, padahal seharusnya tak layak menjadi tontonan.

"Makanya, kami sedang data akun-akun (media sosial) yang menyebarkan (foto itu). Kami data dan dalam waktu dekat kami buatkan laporan gitu," ucap Zakir juga.

"Tapi, seingat VA, hanya satu orang yang bersama dia di hotel itu. Itu artis yang akan kami laporkan," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Artis VA soal Dugaan Terlibat Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau