KOMPAS.com - Seorang CEO sebuah agensi hiburan terkenal di Korea Selatan divonis hukuman penjara lima tahun dalam perkara pelecehan seksual.
Selain itu, CEO yang masih disamarkan namanya itu juga diwajibkan menjalani program terapi 80 jam mengenai kekerasan seksual.
Selain itu, secara hukum CEO yang disebut Lee itu akan diberi status pelaku kejahatan seksual selama tujuh tahun ke depan. Ia juga dilarang bekerja untuk lembaga yang berkaitan dengan anak di bawah umur selama 10 tahun.
Disebutkan bahwa si CEO telah melakukan pelecehan seksual terhadap trainee di agensinya. Ia memberikan janji palsu dengan iming-iming jaminan mereka akan mendapatkan peran dalam drama.
Selain itu, Lee juga dituduh menipu karena mengharuskan setiap peserta pelatihan idola K-pop atau trainee untuk membayar lebih dari 200.000 KRW atau setara Rp 2,5 juta untuk kontrak eksklusif.
Baca juga: Akhirnya Kevin Spacey Dikenai Tuduhan Pidana Pelecehan Seksual di AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.