JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Tidak Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".
Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.
Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan, Promotor Konser Reuni Dewa 19 Keluarkan Pernyataan Resmi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.