JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.
"Dia shocked banget lah. Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ujar Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
"Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan. Gimana enggak menangis, beritanya sudah seperti itu," lanjut Milano.
Milano menambahkan, terkait penahanan ini pihaknya bisa saja mengajukan penangguhan. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut adalah kewenangan penyidik.
"Gini, masalah penangguhan penahanan itu kan upaya dari kuasa hukum. Tapi lagi-lagi ini kewenangan dari pihak penyidik, mau menerima enggak penangguhan penahanan kita," ucap Milano.
Baca juga: Ayah: Vanessa Angel Menjatuhkan Saya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa ditahan karena pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.
"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.
"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Barung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.