Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Vanessa Angel Punya Anak

Kompas.com - 06/02/2019, 22:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel, Milano Lubis, membantah bahwa pengajuan permohonan penahanan kliennya kepada Polda Jawa Timur karena sedang hamil.

"Salah itu. Jadi gini, jadi yang ajuin penangguhan penahanan itu ada dua. (Selain Vanessa) Ada satu namanya mucikari itu F, dia ajuin permohonan penangguhan," ujar Milano saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Milano menjelaskan, bahwa anak dari mucikari tersebut baru mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

"Kemarin anaknya (mucikari F) sudah datang. Mungkin Bapak Salah. Jadi, bukan Vanessa yang punya anak. Jadi yang punya anak itu yang sedang hamil itu loh (mucikari Fitria)," ujar Milano.

Baca juga: Vanessa Angel Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Tante Jadi Penjamin

Milano menegaskan, bahwa Vanessa sampai saat ini tidak hamil dan tidak punya anak.

"Vanessa enggak punya anak. Pernah enggak lihat dia hamil? Mungkin salah, maklumin saja," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Vanessa.

"Belum dipenuhi. Masih dikaji," kata Frans melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek oleh polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lantaran terlibat kasus prostitusi online.

Vanessa diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari. Diketahui Vanessa sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 kali transaksi Surabaya.

Saat ini, status Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menjerat VA dengan UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Masih Muntah-muntah, Vanessa Angel Urung Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau