Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Jung Joon Young Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 21/03/2019, 08:47 WIB
Kistyarini

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Seoul menggelar sidang pada Kamis (21/3/2019) untuk menentukan perlu tidaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan artis Jung Joon Young atas tuduhan merekam dan menyebarkan video seks.

Jung Joon Young tiba di pengadilan sekitar pukul 09.40 waktu setempat untuk sidang pembacaan dakwaan.

"Saya membuat kesalahan besar dan tidak termaafkan," kata Jung Joon Young kepada reporter yang menunggu di gedung pengadilan.

Jung Joon Young dituduh diam-diam merekam video saat ia berhubungan seks dengan perempuan. Ia melakukan hal itu terhadap sedikitnya 10 teman wanitanya.

Ia kemudian membagikan video mesum itu ke grup percakapannya di KakaoTalk yang beranggotakan beberapa pesohor lain, termasuk Seungri.

Jung Joon Young sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Dia mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: Polisi Tindak Tegas Penyebar Video Porno terkait Skandal Jung Joon Young

Sementara itu Seungri juga menghadapi penyelidikan untuk kasus yang sama serta beberapa tuduhan seperti menyediakan pekerja seks komersial untuk calon investornya.

Polisi juga menyelidiki Jung Joon Young dan beberapa orang pebisnis di bidang hiburan malam atas tuduhan berkolusi dengan polisi. Seorang pejabat tinggi kepolisian disebut kerap membantu mereka menyelesaikan masalah hukum.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Perintahkan Skandal Seungri dan Jung Joon Young Dikupas Tuntas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau