Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pengedar pada Steve Emmanuel

Kompas.com - 21/03/2019, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel, Jaswin Damanik membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.

Jaswin menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urin Steve Emmanuel.

"Iya (Steve) positif (menggunakan narkoba). Dia (Steve) intinya pemakai lah, kalau dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar," ucap Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Nilai Jaksa Tak Cermat Berikan Dakwaan

Atas hal tersebut, Jaswin hendak meluruskan dakwaan yang diberikan jaksa melalui permohonan eksepsi.

"Mungkin dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 sebagai pemakai bukan pengedar dengan dakwaan pasal 114 (ayat 2) dan 112 (ayat 2) itu," ujarnya.

Selain itu, Jaswin juga membantah bahwa barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram adalah murni milik Steve.

"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan (tak dijadikan fakta persidangan)," ucapnya.

"Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.

Berkait hal tersebut, Jaswin dan timnya akan memberikan pembelaan yang maksimal melalui bukti-bukti yang ada pada eksepsi mendatang.

Eksepsi tersebut akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Serius Permintaan Eksepsi Steve Emmanuel

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+