Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pengedar pada Steve Emmanuel

Kompas.com - 21/03/2019, 19:21 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel, Jaswin Damanik membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.

Jaswin menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urin Steve Emmanuel.

"Iya (Steve) positif (menggunakan narkoba). Dia (Steve) intinya pemakai lah, kalau dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar," ucap Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Nilai Jaksa Tak Cermat Berikan Dakwaan

Atas hal tersebut, Jaswin hendak meluruskan dakwaan yang diberikan jaksa melalui permohonan eksepsi.

"Mungkin dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 sebagai pemakai bukan pengedar dengan dakwaan pasal 114 (ayat 2) dan 112 (ayat 2) itu," ujarnya.

Selain itu, Jaswin juga membantah bahwa barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram adalah murni milik Steve.

"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan (tak dijadikan fakta persidangan)," ucapnya.

"Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.

Berkait hal tersebut, Jaswin dan timnya akan memberikan pembelaan yang maksimal melalui bukti-bukti yang ada pada eksepsi mendatang.

Eksepsi tersebut akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Serius Permintaan Eksepsi Steve Emmanuel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau