JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan narkoba Sandy Tumiwa mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) siang.
Artis peran itu tiba di BNN dengan tangan diborgol. Ia mengenakan baju tahanan dan kopiah.
Sandy datang ke kantor BNN DKI Jakarta untuk menjalani assessment untuk keperluan pengajuan rehabilitasi berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sandy yang masih menjadi tahanan Polsek Menteng, Jakarta Pusat, tiba dengan ekspresi datar. Pria berusia 37 tahun ini dengan tergesa-gesa memasuki ruangan tanpa menjawab pertanyaan awak media satu pun.
Tak lama setelah Sandy tiba, keluarganya, termasuk istrinya Sandy Vivi Paris dan ibunya Amalia Nursanti, tiba. Mereka didampingi kuasa hukum Sandy.
"Kami masuk dulu ya, nanti kamijawab semua," ucap Denny Lubis, kuasa hukum Sandy.
Baca juga: Ibunda Shock Saat Tahu Sandy Tumiwa Terjerat Kasus Narkoba
Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Baca juga: Ibunda Berharap Sandy Tumiwa Bisa Direhabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.