Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa

Kompas.com - 03/03/2019, 13:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti, akan mengajukan permohonan assessment agar kliennya bisa mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

"Kami minta penangguhan, sekaligus minta dilakukan rehab. Kalau penangguhan kami tidak ditangguhkan berarti kami minta assessment untuk rehab," ujar Krisna saat dihubungi, Minggu (3/3/2019).

Upaya tersebut dilakukan atas permintaan Sandy. Bila assessment disetujui oleh penyidik kepolisian, kata Krisna, pada Senin (4/3/2019) akan dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

Baca juga: Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Senin kami akan jalani tahapannya," kata dia.

Sandy ditangkap bersama dengan manajernya, Mikhael Angelio, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB oleh kepolisian Polsek Menteng.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang penyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy.

Sandy rupaya memesan sabu tiap dua hari sekali untuk dikonsumsi dengan harga Rp 800.000 per setengah gram. Ia mengonsumsi sabu selama satu tahun karena awalnya diajak oleh temannya.

Saat ini, Sandy Tumiwa ditahan di Polsek Menteng. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau