KOMPAS.com - Mantan member boyband FT Island Choi Jong Hoon resmi ditahan, Kamis (9/5/2019), setelah pengadilan mengeluarkan surat penahanannya.
Choi Jong Hoon ditahan atas tuduhan memperkosa seorang perempuan bersama empat orang dari group chat-nya pada 2016.
Pengadilan setempat mengeluarkan surat penahanan setelah tuduhan-tuduhan terhadap Choi Jong Hoon terbukti.
Alasan lain penahanan adalah penyanyi berusia 29 tahun itu dikhawatirkan berusaha menghilangkan bukti.
Pada Kamis pagi, Choi Jong Hoon dan dua tersangka lain menghadiri sidang pemeriksaan untuk menentukan perlu tidaknya mereka ditahan.
Kasus itu terungkap setelah seorang perempuan mengaku mengalami serangan seksual saat dalam keadaan teler setelah minum bersama Choi Jong Hoon dan empat kawannya.
Choi membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Choi Jong Hoon juga menghadapi tuduhan menonton video-video mesum yang diunggah penyanyi Jung Joon Young di group chat mereka.
Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT ISLAND Mengaku Rekam Video Seks secara Diam-diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.