KOMPAS.com - Mantan member FT ISLAND, Choi Jong Hoon, telah mengakui pernah menyebarkan, bahkan merekam aktivitas seksual secara diam-diam.
Pada 11 April 2019, Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan pada konferensi pers bahwa kasus Choi Jong Hoon akan dilimpahkan ke kejaksaaan.
Ia dituduh menyebar satu video seksual pribadinya dan lima video ilegal dari sumber lain. Jong Hoon pun dianggap telah melanggar Undang Undang tentang Kejahatan Seksual.
Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT Island Disebut Rekam dan Sebar Video Seksnya di Chatroom
Sebanyak lima orang yang kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk Tuan Kim, mantan MD (promotor) Club Arena yang merupakan anggota dari grup ruang obrolan, atas kasus penyebaran konten pornografi.
Untuk penyelidikan terhadap Seungri, yang juga bagian dari chatroom, masih berlangsung. Dia menjadi tersangka atas tuduhan berbagi rekaman ilegal, namun tidak dikonfirmasi apakah dia merekam video secara langsung atau tidak.
Seungri juga terlibat beberapa dakwaan lain termasuk dugaan menyediakan layanan prostitusi dan penyuapan. Polisi berencana untuk melimpahkan kasusnya ke kantor kejaksaan setelah semua investigasi selesai.
Baca juga: Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.