Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jung Joon Young Akui Semua Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Video Mesum

Kompas.com - 10/05/2019, 13:16 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Bintang K-pop Jung Joon Young mengakui semua dakwaan yang dikenakan kepadanya di sidang perdana kasus kejahatan seksual, Jumat (10/5/2019).

Jung Joon Young menjalani sidang bersama terdakwa lain, mantan karyawan kelab Burning Sun bernama Kim.

Kuasa hukum aktor 30 tahun itu menyatakan kliennya mengakui semua dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sebagai informasi Jung Joon Young didakwa merekam adegan seks pribadi secara diam-diam lalu menyebarkan video mesum kepada teman-temannya di chat room KakaoTalk.

Pada sidang itu, kuasa hukum Jung Joon Young berbicara tentang kasus pemerkosaan dengan terdakwa mantan member FT Island, Choi Jong Hoon, yang juga melibatkan kliennya.

"Penyelidikan polisi terhadap Choi Jong Hoon, yang disebut sebagai komplotan Jung Joon Young, sudah masuk tahap akhir. Penyelidikan akan segera rampung. Kami berharap Jung Joon Young menjalani semua dakwaannya dalam satu sidang," kata kuasa hukumnya.

Baca juga: Polisi Sebut Jung Joon Young Pakai Kode Rahasia untuk Sembunyikan Narkoba

Selain itu kuasa hukum artis kelahiran Jakarta itu mengatakan masih ada dua perempuan korban perekaman video tersembunyi oleh Jung Joon Young.

"Kami berharap Kementerian Kehakiman menunjuk pengacara publik untuk mendampingi korban supaya kami bisa membicara kesepakatan," kata kuasa hukum itu.

Pengadilan akan mempertimbangan permintaan pihak Jung Joon Young. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Juni 2019 mendatang.

Baca juga: Aktor Jung Joon Young Jalani Sidang Pertama Kasus Video Mesum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau