Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kuasa Hukum Kriss Hatta: Saya Mundur karena Kesepakatan Bersama

Kompas.com - 12/05/2019, 12:03 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Indra Tarigan sudah tak lagi menjadi kuasa hukum artis peran Kriss Hatta yang terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Posisinya kini digantikan oleh Lukmanul Hakim yang menyatakan menggantikan Indra sejak 27 April 2019.

Dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (12/5/2019), Indra mengaku tidak ada masalah dengan Kriss Hatta. Ia mundur juga bukan karena mereka berselisih.

"Enggak ada (masalah) apa-apa, guenya sibuk," ucap Indra.

Indra mengatakan pengunduran dirinya atas dasar kesepakatan bersama, bukan yang lainnya. Kriss pun, kata Indra telah menerima hal ini.

"Kesepakatan bersama saja," ucapnya singkat.

Berkait laporan presenter Nikita Mirzani terhadap dirinya, Indra mengaku laporan tersebut sudah usang dan tak akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kriss Hatta Korban Malaadministrasi

"Itu (laporan) mah sudah lama, sudah enggak jadi (ditindaklanjuti)," ujarnya.

Diketahui, Nikita sempat melayangkan laporan kepada pemilik akun instagram @indratarigan8, yang diduga milik Indra Tarigan pada 25 Maret 2019 lalu.

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita melaporkan Indra dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik dan perlindungan anak.

Baca juga: Selama di Tahanan, Kriss Hatta Selalu Minta Bakmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau