Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitria Menangis, Kriss Hatta Turut Prihatin

Kompas.com - 22/05/2019, 16:35 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelum sidang dimulai, Kriss Hatta sempat memberi tanggapan atas tangisan Hilda Vitria yang menjadi saksi pada persidangan sebelumnya, Senin (20/5/2019).

Hilda menangis lantaran tertekan setelah dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Kriss Hatta. 

Kriss merasa kasihan pada Hilda yang pernah memadu kasih bersamanya ini.

Baca juga: Hilda Vitria Akui Menikah dengan Kriss Hatta dalam Keadaan Tertekan

“Ya saya turut prihatin saja,” jawab Kriss singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Kriss juga sempat memberi ucapan terimakasih pada para awak media yang senantiasa meliput persidangannya ini.

Ia berharap kasusnya bisa menjadi perhatian banyak orang, agar tahu seperti apa masalah yang sesungguhnya.

“(Hari ini) saksi dari JPU masih, nanti tanggal 27 saksi dari terdakwa yang meringankan ya,  tapi by the way makasih kalian masih mau nih memonitor. Pokonya liput jalanya persidangan, kardna sidangnya terbuka, biar tidak ada dusta diantara kita,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Kriss resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan.

Dari kasus ini, Kriss Hatta diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

Baca juga: Kriss Hatta: Perselingkuhan Dilindungi Hukum, Suami Sah Malah Dihukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau