Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hilda Vitria Tak Hadir Jadi Saksi, Sidang Kriss Hatta Ditunda

Kompas.com - 15/05/2019, 20:16 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Grid.ID

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/5/2019), ditunda.

Sidang tersebut seharusnya beragenda pemeriksaan ibu kandung Hilda Vitria, Rahmawati, yang merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Namun saksi tersebut tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, Kriss terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepalanya.

"Mereka mengulur-ulur waktu aja biar saya semakin lama di dalam penjara, tidak apa-apa. Dan hakim telah memberikan waktu 3 kali," kata Kriss Hatta kepada Grid.ID di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).

"Kalau saksi tidak hadir sudah pasti ke tahap yang lebih lanjut. Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang di persidangkan, saya enggak habis," tambahnya.

Menurut Kriss Hatta, Pengadilan Negeri Bekasi tak seharusnya langsung menetapkan dirinya menjadi terdakwa. Namun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang mendalam.

Baca juga: Ibunda Kriss Hatta: Hubungan Saya Baik-baik Saja dengan Hilda Vitria

"Bagaimana bisa menetapkan seorang terdakwa kalau tidak ada saksi ahli forensik. Contohnya misalnya ada ilustrasi ditemukan mayat di sebuah pinggir jalan, ini mesti cari dulu matinya kenapa, ditusuk, dipukul, atau mati diracun. Dari situ menetapkan terdakwa," pungkasnya.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Baca juga: Selama di Tahanan, Kriss Hatta Selalu Minta Bakmi

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen)," ujar Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi. (Corry Wenas Samosir)

--------

Artikel ini telah ditayangkan di GRID.id dengan judul Sidangnya Ditunda, Kriss Hatta Ungkapkan Kekecewaan terhadap Saksi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Grid.ID
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com