Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan dan Henny Mona Tak Sadar Ditipu Teman Bisnis

Kompas.com - 30/05/2019, 16:16 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan artis sinetron Rio Reifan dan Henny Mona tak percaya bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Apalagi, penipuan itu dilakukan oleh temannya sendiri.

Menurut Rio, ia baru menyadari bahwa kepercayaan yang diberikannya justru membuat dirinya lengah.

Hal itu disampaikan saat Rio dan Henny mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

"Di situ awalnya kerja sama ya, jadi memang kita percayalah. Maksudnya kita enggak tahu persis (bisnis) apa yang dilakukan. Dalam waktu belakangan semuanya sudah enggak ada, kita cek semua segala macem, usahanya ternyata sudah enggak ada," ucap Rio.

Baca juga: Merasa Ditipu, Rio Reifan dan Henny Mona Datangi Polda Metro Jaya

Sementara menurut Henny, ia mengalami kerugian yang cukup banyak, yakni sekitar Rp 1 miliar lebih. Heny mengaku bahwa uang tersebut ia serahkan untuk investasi dalam banyak hal.

"Banyak ya (kerugiannya), apa sih kayak (investasi) salon, jual tas branded terus sama rumah makan, butik," ucap Henny di lokasi yang sama.

Henny sendiri mengaku telah mengenal temannya itu sejak lima tahun lalu.

Setelah melihat banyak kejanggalan beberapa waktu terakhir, Henny pun berdiskusi dengan suaminya berkait langkah hukum yang diambil.

Meski terbilang cukup terlambat, mereka berharap ada itikad baik dari pihak terlapor yang merupakan sepasang suami istri berinisial PAW alias Camel dan AH.

"Karena orangnya sudah tidak bisa dihubungi lagi, jadi mungkin sudah tidak ada itikad baik. Terus memang kerja sama dilakukannya memang usahanya sudah mulai enggak ada. Makanya kita lapor sekarang," imbuh Rio.

Dalam surat laporan bernomor LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019, Rio dan Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com