JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya itu tidak akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah mengajukan banding atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Dan untuk vonis satu tahun yang langsung kami respons banding itu, otomatis tidak ada penahanan," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Aldwin mengatakan Dhani akan segera dikembalikan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) setelah pihaknya mengajukan banding.
"Malah Kamis ini akan dikembalikan ke Jakarta. Kan kami secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan," ujar Aldwin lagi.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Musisi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya.
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.
Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.
"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Nyatakan Banding
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Dhani diadang sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.