JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
Steve yang didampingi kuasa hukum dan adik kandungnya Karenina Sunny, dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Namun, dari dua dakwaan yang ada, Steve berhasil lolos dari ancaman hukuman mati lantaran dakwaan primer yang menyangka Steve sebagai pengedar tak terbukti.
Berkait tuntutan itu, pihak kuasa hukum akan mengupayakan langkah hukum agar Steve bisa direhabilitasi selayaknya pengguna narkoba.
Kuasa hukum Steve akan kembali mengupayakan langkah hukum itu dalam nota pembelaan atau pledoi dalam agenda persidangan berikutnya.
Baca juga: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Tetap Upayakan Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.