Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba

Kompas.com - 17/06/2019, 16:08 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu, Steve tak terbukti sebagai pengedar narkoba seperti yang tertera pada dakwaan sebelumnya.

Dalil tak terbuktinya Steve sebagai pengedar dibacakan langsung oleh jaksa yang tertera dalam salinan tuntutan.

Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum Renaldy.

Dengan gugurnya dakwaan primer itu, maka Steve lolos dari ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski demikian, jaksa tetap menuntut Steve dengan dakwaan subsider dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan bahwa Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com