Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly: RUU Permusikan Dicabut, Permasalahan Selesai

Kompas.com - 24/06/2019, 21:28 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Glenn Fredly mengatakan, bahwa permasalahan berkait RUU Permusikan telah usai pasca ditariknya RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada Senin (17/6/2019) lalu.

Menurut Glenn, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong para musisi agar semakin giat dan kreatif dalam berkarya.

Hal ini disampaikan oleh Glenn saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

"Ini yang menjadi sangat penting banget, artinya RUU begitu sudah dicabut, permasalahannya selesai," ujar Glenn.

Baca juga: Glenn Fredly dan Tompi Ngamen di Stasiun MRT Jakarta

"Dan, ya, ini mendorong semua teman-teman yang memiliki kepedulian yang besar terhadap masa depan industri musik Indonesia ini, jadi ya memang harus berperan aktif," ucap Glenn.

Sejalan dengan beberapa pelaku industri musik lainnya, Glenn mengatakan bahwa kini sudah bukan lagi waktunya untuk menunjukkan sikap menolak atau mendukung, melainkan komitmen demi kemajuan musik Indonesia.

"Artinya, sekarang sudah bukan bicara soal tolak dan revisi lagi, tapi ini bicara tentang, kalau bahasanya Mas Wendi Putranto sama Nadia adalah jalan baru untuk membenahi tata kelola industri musik, atau ekosistem industri musik Indonesia," ucap Glenn.

Glenn beranggapan, pembenahan itu wajib dilakukan karena persaingan di industri musik secara global sudah sangat masif.

"Karena kita bersaingnya terbuka seperti hari ini, mau tidak mau kesiapan dalam tata kelola industri musik ini menjadi hal yang enggak bisa dimunafikan. Ya, kalau kita mau bersaing, ya, harus dibenahi," ucap Glenn.

Baca juga: Glenn Fredly Ingatkan Makna Pentingnya Musisi Berkolaborasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau