Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pablo Benua Sebut Video Galih Ginanjar di Akun YouTube Tidak Diedit

Kompas.com - 02/07/2019, 21:41 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya konten asusila yang diucapkan Galih Ginanjar terkait Fairuz A. Rafiq diakui oleh pemilik akun YouTube, Pablo Benua sebagai konten yang dibuat tanpa proses editing.

"Dari manajemen kita, dari awal mewawancarai bahwa itu di dalam video apa yang lo mau sampaikan, ya sampaikan. Yang enggak mau lo sampaikan, enggak usah. Karena video kita selalu no editing. Itu selalu. Boleh dicek deh," kata Pablo saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Pablo menambahkan, proses rekaman untuk konten itu dilakukan secara langsung.

"Semua langsung kita tayangkan apa adanya. Enggak ada (skenario)," ujar Pablo.

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Ingin Laporkan Fairuz, Farhat Abbas Bilang Tunggu Dulu

Suami Rey Utami ini menambahkan, konten itu tercipta saar Galih dan Kumala berkunjung ke kediamannya.

"Dan harus diingat bahwa yang datengin kami adalah Galih dan Kumala. Bukan kita yang datengin mereka. Mereka yang ke tempat kita," kata Pablo.

Sedangkan kedatangan Galih dan Kumala merupakan undangan dari Pablo.

"Oh iya dong (undangan). Siapa pun yang ke tempat kita enggak diundang mah diusir. Diundang sebagai teman buat ngunjungi kita. Mau nge-vlog boleh, mau ngapain boleh," kata Pablo.

Baca juga: Pablo Benua dan Rey Utami Bingung Dilaporkan Fairuz ke Polisi

Sebelumnya, dalam akun YouTube milik Rey dan Pablo, Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya. Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com