Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akhirnya Ungkap Alasan Satu Dakwaan Steve Emmanuel Gugur

Kompas.com - 13/07/2019, 07:10 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Steve Emmanuel 13 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jaksa menyatakan Steve hanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa akhirnya mengungkap alasan kenapa salah satu dakwaan terhadap Steve gugur.

Rinaldy mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, dakwaan tersebut kurang kuat untuk dibuktikan.

"Untuk salah satu dakwaan (yang digugurkan) kan dari pertimbangan fakta dan saksi juga barang bukti itu dari awal memang pasal 114, setelah saya lihat di pembuktiannya memang pada akhirnya kurang meyakinkan kan," ucap Rinaldy kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).

"Ya kita kan menuntut orang kan enggak asal-asalan loh ya kan, itu kan kemanusiaan," ujar Rinaldy.

Selain itu, Rinaldy beranggapan bahwa saksi yang dihadirkan pihak Steve meyakinkan untuk dirinya menggugurkan dakwaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Cari Pembenaran Sepihak

Kata Rinaldy, Steve mampu menghadirkan saksi yang bisa menyanggah keterangan pihak kepolisian perihal kronologi proses penangkapan dirinya di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Nah, masalah barang bukti di kamar itu kan dia tidak posisi di situ, nah gitu loh. Nah aku punya alibi ada pertimbangan-pertimbangan juga lah, karena kemanusiaan juga sama saksi-saksi itu," tutur Rinaldy.

Ketika ditanya apakah barang bukti yang ada lemah untuk membuktikan Steve sebagai pengedar, Rinaldy tak sepenuhnya mengamini.

Ia berdalih bahwa dirinya bukanlah pihak yang mengetahui fakta di lapangan. Rinaldy hanya memproses laporan dan berkas yang diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Steve Emmanuel Tanya Kabar Anak melalui Andi Soraya

"Bukan meragukan, tapi memang sih, karena saya bukan di lapangan, tapi polisi, jadi polisi yang mengetahui itu barang bukti kokain 92,4 gram berada di laci, kan saya tidak ada di situ," ucapnya.

"Dari keterangan saksi-saksi itulah saya menyimpulkan dan saya berpikir ini pembuktiannya kuat, karena saksi kan. Kalau saya kan berdasarkan bukti dari polisi saja," sambungnya.

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).

Kendati demikian, Rinaldy menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu Rinaldy layangkan berdasarkan satu dakwaan lainnya yakni pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Secara otomatis, dakwaan itu hanya menyeret Steve dengan sangkaan memiliki narkotika.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Steve dengan dua pasal, yakni pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Bantah Jadi Pengedar, Steve Emmanuel Beberkan Fakta dalam Pledoi

Belakangan, dakwaan pasal 114 digugurkan oleh jaksa karena tak cukup bukti.

Meski merasa yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi, pada akhirnya, Rinaldy menyerahkan sepenuhnya vonis kepada majelis hakim. Ia mengatakan bahwa vonis bukan lagi ranahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau itu (vonis) enggak bisa saya ungkapkan (tanggapi), ranah saya kan dituntutan, kalau vonis ranahnya yang mulia (Majelis hakim)," ujarnya.

Dijadwalkan, sidang putusan Steve digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Selasa (16/7/2019) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com