JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, hari ini Senin (1/7/2019) siang.
Dijadwalkan, sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Steve dan kuasa hukum.
Sebelumnya Steve dan kuasa hukum telah membacakan pleidoinya pada persidangan minggu lalu, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Steve Emmanuel Deg-degan Hadapi Vonis
Dalam nota pembelaaan berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" itu, Steve mengakui dan meminta maaf kepada majelis hakim lantaran ia telah mengonsumsi narkoba.
Namun dalam nota pembelaan itu juga, Steve mengaku berkeberatan dan merasa tuntutan JPU terlalu besar.
Untuk diketahui, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Steve Emmanuel Tanya Kabar Anak melalui Andi Soraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.