Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Berdamai, Barbie Kumalasari Ingin Fairuz Maafkan Galih Ginanjar

Kompas.com - 14/07/2019, 10:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka video ikan asin Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari berharap artis peran Fairuz A Rafiq bersedia memaafkan suaminya.

Barbie juga meyakinkan Galih bersedia meminta maaf secara pribadi maupun di hadapan media.

"Yang penting kita tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk saudari Fairuz bisa memaafkan Galih, atau bahkan Galih juga akan meminta maaf di hadapan media," ujar Barbie dalam video berjudul "Barbie Kumalasari Berusaha untuk Bisa Berdamai dengan Fairuz A Rafiq" yang diunggah akun YouTube Populer Seleb seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (14/7/2019). 

Baca juga: 5 Fakta Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin

Ia juga menginginkan kasus yang menjerat suaminya itu diselesaikan dengan kekeluargaan demi kebaikan anak Galih dan Fairuz. 

Sebab, menurut dia, permasalahan ini merupakan permasalahan rumah tangga Galih dan Fairuz di masa lalu. 

"Apa pun itu Galih sendiri punya anak sama Fairuz, pasti kalau ada upaya damai lebih baik gitu lho," ucapnya. 

Baca juga: Rey Utami, Tersangka Video Ikan Asin Pernah Mengaku Nikahi Pablo karena Harta

Meski demikian, ia menampik permohonan damai ini disampaikan setelah sang suami ditetapkan tersangka dan kini telah dijebloskan ke penjara. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Galih Ginanjar dan Ucapan Ikan Asin yang Berujung di Kantor Polisi

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau