Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Pablo Benua kepada Fairuz dan Hotman Paris Ditolak Polisi

Kompas.com - 15/07/2019, 19:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Situmorang, mengatakan, laporannya atas Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea, ditolak polisi.  

"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Andar mengaku, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.

Baca juga: Pablo Benua Akan Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris

Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan peryataan apa pun terkait kasus tersebut.

"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya," ucapnya.

Baca juga: Farhat Abbas: Keluarga Pablo Benua Ingin Berdamai dengan Fairuz

"Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," kata Andar.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif atau bau ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin

Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

Kini, Galih, Rey dan Pablo telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau