Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Hyun Suk Eks Bos YG Entertainment Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi

Kompas.com - 17/07/2019, 21:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Yang Hyun Suk, mantan bos YG Entertainment, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mediasi layanan prostitusi.

Pada 17 Juli 2019, unit investigasi regional dari Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan hal itu.

"Setelah menganalisis laporan dan data, kami telah menetapkannga sebagai tersangka dan kami sedang memulai penyelidikan internal," ucap pihak kepolisian.

Yang Hyun Suk dicurigai melakukan mediasi layanan prostitusi kepada investor asing pada September 2014, serta membawa perempuan yang "dipesan" bersama mereka dalam perjalanan ke Eropa pada Oktober tahun itu.

Pada 26 Juni 2019, Yang Hyun Suk diperiksa oleh polisi selama sembilan jam.

Baca juga: Yang Hyun Suk Umumkan Mundur dari YG Entertainment di Tengah Skandal

 

Dalam interogasi tersebut, Yang Hyun Suk menyatakan bahwa ia baru pergi ke pertemuan untuk bertemu dengan produser terkenal pada September 2014.

Ia juga menyangkal semua kecurigaan lainnya.

Sementara MBN melaporkan bahwa selain Yang Hyun Suk, polisi juga menetapkan dua orang yang bekerja di sebuah perusahaan hiburan dewasa sebagai tersangka atas dugaan yang sama.

Seorang investor asing dan dua perempuan yang diduga melakukan layanan prostitusi juga telah dijadikan tersangka atas dugaan pelacuran.

Dilaporkan bahwa setelah polisi melihat laporan pengeluaran Yang Hyun Suk dan anggota staf YG dari acara tersebut pada September 2014, mereka menemukan bukti yang dicurigai sebagai transaksi layanan prostitusi.

Selain itu, beberapa perempuan yang melakukan perjalanan ke Eropa bersama dengan para investor telah memberikan kesaksian yang pada dasarnya mengakui kecurigaan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi, Eks Bos YG Entertainment Yang Hyun Suk Diperiksa 9 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau