Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung Tes Rambut, Terungkap Berapa Lama Pakai Sabu

Kompas.com - 30/07/2019, 14:32 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Nunung dan suaminya kembali menjalani tes urine, darah, dan rambut terkait kasus penyalahgunaan narkotika

Berdasarkan hasil tes itu, Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kemudian di rambut tersangka NN (Nunung) panjangnya sekitar 12 cm, kemudian tersangka JJ 33 cm. Setelah kita lakukan pengujian bahwa benar positif dari tersangka NN maupun JJ semuanya positif (sabu)," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Selain itu, dari hasil tes rambut, terungkap berapa lama Nunung menggunakan narkoba.

Baca juga: 3 Rekonstruksi Kasus Nunung, Kunci Pintu hingga Cekcok dengan Suami

"Kalau kita asumsikan secara teoritical rambut kita tumbuh antara 0,5-1,3 cm perbulan sehingga kalau kita asumsikan pertumbuhan rambut tersangka satu bulan 1 cm," jelas Sodiq.

"Maka paling tidak dia menggunakan sudah 13 bulan dr NN. Saya tidak tahu apakah penyidik sudah tanya kapan potong rambutnya," tambahnya.

Hasil tes urine, polisi menemukan kadar metamfetamin yang tinggi. Hal ini artinya Nunung diduga sebagai pengguna aktif.

Baca juga: Nunung Tes Urine, Hasilnya Kadar Metamfetamin Tinggi

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com