TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty mengakui ia jarang berbicara tentang kasus tuduhan wanprestasi yang dilaporkan oleh Martin Pratiwi.
"Yang beratnya kayak selama ini jarang ngomong karena menurut aku kalau sudah masuk ranah pengadilan biasanya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Ashanty saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Ashanty pun menepati janjinya, usai menjalani sidang mediasi, Ashanty mengungkapkan duduk perkara tudukan wanprestasi tersebut.
"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty.
Ashanty mengatakan selama ini ia menjalin banyak kerja sama dengan pihak lain dan tak pernah bermasalah.
Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.
"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkapnya.
"Karena takutnya banyak yang enggak paham, kok gitu sih dia main batalin kontrak, aku ngerasa setahun pacaran sama Mas Anang ternyata enggak cocok, dia nyakitin deh, akhirnya saya bilang sebulan sebelumnya buat putus," imbuhnya.
Menurut Ashanty, tindakannya menyatakan tidak mau melanjutkan kerja sama satu bulan sebelum kontrak berakhir adalah hal yang sah.
"Menurut saya kalau saya bilang sebulan sebelumnya mutusin Mas Anang, kan memang perjanjiannya begitu. Jadi wan prestasinya itu dibagian mana? Itu yang bikin saya rada bingung," ungkap Ashanty.
Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar, Ashanty Didampingi Anang Hermansyah
Sebelumnya, pada 26 Juni 2019, mantan rekan bisnis Ashanty, Martin mengajukan gugatan perdata terhadap rekan bisnisnya, Ashanty, ke PN Tangerang karena mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar.
Ashanty digutat karena dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis kosmetik secara sepihak, hingga penggugat mengalami kerugian.
Baca juga: Ashanty Deg-degan Jalani Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.