Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Ashanty Hadapi Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar, Deg-degan hingga Ditemani Anang

Kompas.com - 01/08/2019, 08:42 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty akhirnya hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berikut adalah 5 fakta sidang mediasi antara Ashanty dan Martin.

1. Deg-degan

Ashanty mengaku grogi saat kali pertana menginjakkanbkaki di pengadilan. Pasalnya, ini juga pertama kalinya Ashanty berperkara.

"Sebenarnya bukan mediasinya, tapi masuk ke pengadilannya itu yang rada deg-degan. Belum pernah kan soalnya," ucap Ashanty.

Baca juga: Ashanty Deg-degan Jalani Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar

2. Ditemani Anang Hermansyah

Lantaran baru kali pertama, Ashanty pun datang ditemani oleh suaminya, Anang Hermansyah.

"Alhamdulillah ditemani suamiku sama kuasa hukum," kata Ashanty," ungkapnya.

Anang yang mendampingi mengatakan bahwa, hal ini dilakukan untuk memberi support pada istrinya tersebut.

"Ini buktinya kan datang, aku bilang yang sabar, ikutin aturan tata tertibnya yang benar, jangan bicara di luar konteks," ujar Anang.



3. Tampik tuduhan wanprestasi

Dalam kesempatan itu pula Ashanty menampik telah melakukan wanprestasi seperti tuduhan Martin.

Menurut Ashanty, ia hanya mengatakan untuk mengakhiri kontrak dan tak ingin memperpanjang kontrak dengan Martin satu bulan sebelum kontrak tersebut dinyatakan berakhir. Menurut Ashanty hal ini bukanlah wanprestasi

"Kan memang perjanjiannya begitu. Jadi wan prestasinya itu dibagian mana? Itu yang bikin saya rada bingung," ungkap Ashanty.

Baca juga: Digugat Rp 9,4 Miliar Ashanty Tampik Tuduhan Wanprestasi

4. Hanya bertemu dua kali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com