Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas atas Dugaan Pornografi

Kompas.com - 02/08/2019, 14:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.

Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," ujar Andar kepada Kompas.com, Jumat siang.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Pablo Benua Kaget Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Bersama laporan tersebut, Farhat dan Andar menyertakan barang bukti. 

"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.  

Ia mengatakan, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman.

"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar. 

Baca juga: Alasan Hotman Paris Mati-matian Bela Fairuz dalam Kasus Ikan Asin

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau