Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Hutapea Disebut Hapus Konten Pornografi di Akun Instagram

Kompas.com - 02/08/2019, 16:21 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Hotman Paris dilaporkan advokat Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, atas tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.

Laporan itu diajukan Farhat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Kepada Kompas.com, Andar Situmorang mengatakan, laporan itu dilakukan setelah dirinya melihat unggahan Hotman yang dinilai tidak layak dan mengandung unsur asusila.

Baca juga: Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris: Mana Ada Pengacara Pintar Buat Video Porno?

"Pokoknya itu ada konten yang tidak layak itu," kata Andar saat dihubungi, Jumat siang.

Namum, kata Andar, kini bukti-bukti itu telah dihapus Hotman dari akun instagramnya.

"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan (video YouTube ikan asin) si Pablo dan Rey itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.

Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas atas Dugaan Pornografi

Meski telah dihapus, Andar memastikan dirinya telah melampirkan bukti-bukti yang ia miliki.

"Polisi tidak akan menerima kalau tidak ada buktinya kan. Nah itu juga nanti penyidik juga punya hak untuk mengambil rekam jejaknya," kata Andar.

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Mati-matian Bela Fairuz dalam Kasus Ikan Asin

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau