Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Hilangnya Ponsel Hotman Paris Berujung Laporan Farhat Abbas

Kompas.com - 02/08/2019, 18:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan advokat Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, atas tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Laporan itu diajukan Farhat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Terkait laporan itu, Hotman mengatakan, ponselnya hilang. 

Baca juga: Hotman Paris: Kalau Diperiksa Polisi soal Konten Porno, Saya Kasih Tahu Apa Adanya

Kepada Kompas.com, Hotman bercerita bagaimana kronologi hilangnya ponsel hingga berujung pada pelaporan Farhat Abbas dengan tuduhan penyebaran konten pornografi.

"Jadi, aku, kan, tanggal 26 (Juli) malam ke Bali, terus tanggal 27 (Juli) malam, malam minggu aku ke Mexicola, ke diskotek sama teman," kata Hotman saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).

"Nah lu tahu sendiri, kan, dimana-mana kalau ada saya, kan, cewek pada membeludak kan, pada ngerubutin gue kan. Nah, berdansalah gue selama empat jam. Handphone dipegang sama teman di sana kan," ujarnya. 

Baca juga: Hotman Paris: Terlalu Banyak yang Dendam dan Iri Sama Gue...

Setelah lelah berdansa, di perjalanan pulang, Hotman baru sadar salah satu ponselnya telah hilang.

"Terus mendekati jam 1 malam, sudah Subuh ya, berarti sudah masuk tanggal 28 Juli, kami pulang, keluar dari diskotek. Sesudah kita makan, baru sadar ada handphone yang enggak ada satu, hilang," ujar Hotman.

Kemudian, ia melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kuta.

Baca juga: Hotman Paris Kaget soal Konten Pornografi di Instagramnya, Mengaku HP Hilang

"Terus karena kami sudah mau pulang besoknya ke Jakarta. Sementara takut harus ada bukti kehilangan ke Grapari, karena, kan, harus memblokir, akhirnya kami bikin surat keterangan hilang ke polisi, tanggal 28 (Juli) subuh," kata Hotman.

Setiba di Jakarta, Hotman belum bisa langsung mengurus kartu tersebut ke pihak provider.

"Sampai di Jakarta kan hari Minggu tanggal 28 siang. Mau blokir tidak bisa karena kami tahunya Grapari di Mall Kelapa Gading kan. Saya tinggal di Kelapa Gading," ujarnya. 

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Disebut Hapus Konten Pornografi di Akun Instagram

Hotman baru mengurus kehilangan kartu ke pihak provider pada 29 Juli.

"Maka, begitu buka Mall Kelapa Gading, tanggal 29 (Juli) pagi, jam 10 pagi, nomor itu langsung diblokir. Baru dikasih nomor baru sesudah blokir, sekaligus juga kita langsung beli handphone baru," kata Hotman.

Setelah itu, Hotman baru kembali mengaktifkan akun Instagram-nya.

Saat diaktifkan, Hotman tak menemukan hal-hal yang aneh.

Baca juga: Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris: Mana Ada Pengacara Pintar Buat Video Porno?

"IG-nya mulai hidup dan enggak ada apa-apa. Makanya gue juga bingung, pornografi yang mana? Gue enggak pernah lihat. Gitu lho," ujarnya.

Hotman mengaku kebingungan dilaporkan ke polisi.

"Enggak ada, soalnya gue dengar dibilang gue hapus (video), tapi pas lihat enggak ada kan. Lha orang handphone-nya bukan di aku," kata Hotman. 

Baca juga: Alasan Hotman Paris Mati-matian Bela Fairuz dalam Kasus Ikan Asin  

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau