JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah keluar.
"Hasil assessment sudah diterima penyidik," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (6/8/2019).
Namun, Calvijn belum bisa mengungkap hasil assessment yang dikeluarkan oleh BNNP.
Baca juga: Nunung Tertangkap Narkoba, Agum Gumelar Berasa Tersambar Petir
Pihaknya akan menjelaskan semua di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2019).
"Besok saat konpers akan disampaikan ya," ujar Calvijn.
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Nunung, Hasil Tes Rambut hingga Cekcok dengan Suami
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.